Feb 14, 2020 Redaksi
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Agama baru saja mencabut moratorium pemberian izin baru untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aturan tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 28 tahun 2020, yang menggantikan kebijakan sebelumnya KMA nomor 229 Tahun 2018.
Dengan demikian ini menjadi kesempatan bagi Biro Perjalanan Wisata (BPW) untuk mendapatkan ijin sebagai PPIU. Untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi menjadi PPIU, setiap BPW harus memenuhi 13 syarat yang ditetapkan pemerintah:
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, syarat tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 100 Tahun 2020, tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai PPIU. Keputusan Dirjen ini harus menjadi panduan bagi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin. “Dengan Keputusan Dirjen ini pemberian rekomendasi izin yang menjadi kewenangan Kanwil akan dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur. Surat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan tidak bisa diwakilkan,” katanya. (hay)
Sep 08, 2025 • 44 views
Sep 19, 2025 • 39 views
Apr 14, 2026 • 35 views
Sep 10, 2025 • 35 views