May 15, 2024 Redaksi
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Agama kembali mengingatkan bahwa visa umrah musim ini (1445 H) hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024.
Hal ini disampaikan Widi Dwinanda dari Media Center Haji Kementerian Agama saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (15/5/2024).
Widi, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan. “Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 mei 2024,” jelas Widi.
“Kemenag imbau agar Jamaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa,” sambungnya.
Selain itu, Widi juga kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).
“Selain visa haji, visa umrah dan lain-lain itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya. (hay)
Sep 08, 2025 • 43 views
Sep 19, 2025 • 38 views
Sep 10, 2025 • 35 views
Apr 14, 2026 • 34 views